Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Romi Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 250 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 06 Januari 2020, 16:47 WIB
Romi Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 250 Juta
Romahurmuziy di hadapan majelis Hakim (berbatik cokelat)/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan Muhammad Romahurmuziy berbuntut tuntutan 4 tahun kurungan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Muhammad Romahurmuziy selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahananan," ujar Ariawan dalam sidang.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Romi, panggilan akrab Muhammad Romahurmuziy, membayar denda Rp 250 juta, subsiser 5 bulan kurungan.

Adapun Romi juga diminta mengganti uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta, dengan subsider 1 tahun.

"Selambat-lambatnya (dibayarkan) 1 bulan setelah pengadilan berkekuataan hukum tetap," sebut Iriawan.

Sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Romi karena diduga menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menyebut, Romi menerima suap yang diberikan oleh Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta.

Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romi dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA