Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
"(Terdakwa) Menerima hadiah uang sebesar Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
I Nyoman disebut menerima suap bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Mirawati dan Elviyanto dengan tujuan memuluskan kepentingan Chandry mengimpor bawang putih.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura di Kementerian Pertanian," jelas Takdir.
Nyoman diduga melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Elviyanto dan Mirawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: