Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Minta Keluarga Penyiram Novel Dilindungi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 28 Desember 2019, 20:35 WIB
LPSK Minta Keluarga Penyiram Novel Dilindungi
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo/Net
rmol news logo Penangkapan dua tersangka penyiram air keras kepada Novel Baswedan mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengungkapan yang menersangkakan dua polisi aktif itu diharapkan bisa terungkap dengan terang benderang.

“LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (28/12).

Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal.

“Mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan,” lanjutnya.

Di sisi lain, LPSK menaruh perhatian yang besar terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. Sebab jika indikasi aktor intelektual menguat, maka tingkat ancaman juga tinggi.

“Oleh karena itu, LPSK meminta Polri menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya” tutur Hasto.

Keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, PLSK bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku. Dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) oleh LPSK.

Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA