Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

NU: Penangkapan Penyiram Air Keras Novel Gugurkan Spekulasi Negatif Ke Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 28 Desember 2019, 00:14 WIB
NU: Penangkapan Penyiram Air Keras Novel Gugurkan Spekulasi Negatif Ke Polri
Ketua PBNU Robikin Emhas/Net
rmol news logo Keberhasilan Polri yang telah menangkap dua aktor lapangan penyiraman air keras Novel Baswedan diapresiasi Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan, Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengatakan, keberhasilan Polri ini telah menggugurkan spekulasi negatif banyak pihak atas penuntasan kasus yang  menimpa penyidik senior Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) ini.

"Tindakan Polri menangkap pelaku penyiraman air keras kepada Novel Bawesdan menggugurkan spekulasi yang pernah berkembang. Seakan Polri tidak profesional dan tak mampu mengungkap suatu perkara," ujar Robikin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/12).

Selain itu, Robikin juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mengapresiasi kerja Polri tersebut.

Lebih lanjut, Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amien ini meminta Polri bekerja profesional. Sementara, masyarakat luas diminta Robikin untuk mempercayakan sepenuhnya proses penuntasan kasus Novel kepada Kepolisian.

"Baik tentang motif dan lain sebagainya, kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkapnya. Masyarakat jangan mengintervensi. Biarkan Polri bekerja sesuai kode etiknya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Robikin.

Sebelumnya, Polisi telah berhasil membekuk 2 orang berinisial RM dan RB dibilangan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam.

Kedua orang pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menjadi aktor lapangan dari penyiraman air keras Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA