Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tak Mau Ikut Campur Tangani Kasus Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Desember 2019, 02:49 WIB
KPK Tak Mau Ikut Campur Tangani Kasus Jiwasraya
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya melakukan pemantauan perkembangan dugaan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini sedang bergulir.

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (26/12).

Pemantauan tersebut merupakan bentuk trigger mechanism, yakni mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik.

Tak mau ikut campur dalam kasus yang diduga merugikan negara  sebesar Rp 13,7 triliun, lembaga antirasuah meyakini Kejagung mampu menuntaskan kasus tersebut hingga ke akarnya.

"Menaruh kepercayaan pada teman-teman di Kejagung dan Kepolisian adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism," pungkasnya.

Kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya ini telah terjadi sejak 2006 saat ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun hingga akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai mendalami kasus Jiwasraya pada pertengahan 2019.

Pada perkembangannya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi di direksi lama pada Desember 2019. Kejagung menduga adanya indikasi keterlibatan 13 manajer investasi dan mafia pasar modal dengan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.

Usai temuan Kejagung, pemerintah kini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi lebih dari satu dekade ini. Salah satu opsi yang dilirik adalah pembentukan holding BUMN sektor asuransi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA