Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mundur Jadi Jubir, Febri Diansyah Tetap Jabat Kabiro Humas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Desember 2019, 16:38 WIB
Mundur Jadi Jubir, Febri Diansyah Tetap Jabat Kabiro Humas KPK
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Usai berhenti menjadi Jurubicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tetap menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK.

Febri Diansyah mengaku telah tidak menjabat sebagai Jubir KPK per hari ini Kamis (26/12). Saat ini ia hanya menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.

Polemik rangkap jabatan yang terjadi beberapa hari ini yang dialamatkan kepada dirinya sudah ia jelaskan ke pimpinan. Termasuk alasan Febri merangkap dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo Dkk.

Sehingga, Febri mengaku saat ini akan lebih fokus pada jabatannya sebagai Kabiro Humas agar menjadi lebih baik lagi.

"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Hmas. Artinya interaksi masih ada tapi dalam konteks yang berbeda. Jadi per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK selesai," ucap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Sebagai Kabiro Humas, Febri mengaku telah bertemu dengan pimpinan KPK yang baru dilantik 20 Desember 2019 kemarin. Ia mengaku menyampaikan harapannya agar pimpinan KPK terus berinteraksi dengan pejabat KPK maupun dengan wartawan.

"Saya diskusi dengan pimpinan tadi terutama harapannya agar interaksi pimpinan dan juga pejabat-pejabat di KPK tentunya bisa lebih maksimal dengan media dan juga jurnalis. Baik interaksi formil ataupun interaksi non formil," jelas Febri.

"Karena kita paham betul yang menjaga KPK selama ini bukan hanya pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga para jurnalis yang ada di sini dan di seluruh Indonesia dan juga masyarakat sipil dan juga kampus dan lain-lain," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Febri membeberkan alasannya merangkap dua jabatan sekaligus saat era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk di Jilid IV. Ia mengaku kedua jabatan itu tercantum pada Peraturan KPK 1/2015 saat ia diangkat menjadi Kabiro Humas KPK.

Kemudian pada 2018, Peraturan tersebut berubah yang memisahkan jabatan Kabiro Humas dengan Jubir KPK. Namun, ia tetap ditunjuk sebagai Jubir oleh Agus Rahardjo Dkk. Sehingga, ia tetap mengemban dua jabatan tersebut hingga berakhirnya kepemimpinan KPK Jilid IV.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA