Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Suap Pengadaan Pesawat, Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Desember 2019, 16:23 WIB
Selain Suap Pengadaan Pesawat, Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Pasal Pencucian Uang
Sidang Tipikor dengan terdakwa Soetikno Soedarjo/RMOL
rmol news logo Selain didakwa pidana pokok, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 1.458.364,28 dolar AS.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Soetikno didakwa telah memberikan suap kepada eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk memuluskan beberapa proyek pengadaan di perusahaan plat merah tersebut.

Menurut Jaksa KPK, Soetikno didakwa telah memberi uang sejumlah Rp 5.859.794.797,  884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emirsyah.

Uang tersebut diberikan kepada Emirsyah untuk memuluskan proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Selain menyuap, Soetikno juga didakwa telah melakukan perbuatan TPPU dengan cara menitipkan uang sejumlah 1.458.364,28 dolar AS dalam rekening Woodlake International di UBS.

Selanjutnya, Soetikno juga membayar utang kredit di UOB Indonesia, membayar kredit apartemen di Melbourne Australia, dan mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding.

"Merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (26/12).

Hasil tipikor itu, kata Jaksa, sengaja disembunyikan terdakwa untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," jelas Jaksa Wawan.

Harta kekayaan Soetikno tersebut diduga hasil deal dengan Emirsyah Satar dalam sejumlah proyek pengadaan di PT Garuda Indonesia.

"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-asulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan, dan dialihkan atas nama pihak lain," katanya.

Akibatnya, Soetikno didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Soetikno juga didakwa telah melanggar Pasal 3 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA