Usai bertemu dengan pimpinan KPK, Febri Diansyah langsung menyampaikan beberapa hal kepada awak media.
Febri mengatakan, mulai hari ini Kamis (26/12) ia sudah tidak menjabat sebagai Jurubicara KPK. Melainkan hanya menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.
"Terkait dengan jurubicara KPK, perlu saya sampaikan ini agar beberapa informasi juga jadi clear. Per hari ini tugas saya sebagai jurubicara KPK sudah selesai," ucap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Sehingga kata Febri, posisi jurubicara nantinya akan ditentukan oleh pimpinan KPK yang diketuai oleh Komjen Firli Bahuri yang baru dilantik pada 20 Desember 2019 kemarin.
"Jadi ke depan posisi jurubicara atau orang yang ditunjuk atau orang yang dipilih baik ditunjuk sementara atau dipilih melalui proses seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Febri membeberkan alasanya merangkap jabatan sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK. Menurutnya, kedua jabatan itu sesuai dengan Peraturan KPK 1/2015 pada saat ia dilantik dan diangkat menjadi Kabiro Humas KPK pada 6 Desember 2016.
Peraturan itu kata Febri menyatakan posisi Kabiro Humas KPK merangkap sebagai Jubir KPK.
Namun pada 2018, terjadinya perubahan peraturan tersebut yang memisahkan antara posisi Kabiro Humas KPK dengan Jubir KPK. Febri mengaku agar posisi kedua jabatan tersebut dijabat oleh orang yang berbeda.
Walau demikian, pimpinan KPK Jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo Dkk tetap menunjuk Febri sebagai Juru Bicara. Sehingga posisi Febri tetap menjadi Kabiro Humas sekaligus Jubir KPK hingga berakhirnya kepemimpinan Agus Rahardjo Dkk pada 20 Desember 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: