Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang, KPK Panggil 4 Saksi Dari Unsur Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Desember 2019, 12:32 WIB
Setelah Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang, KPK Panggil 4 Saksi Dari Unsur Swasta
Imam Nahrawi/RMOL
rmol news logo Penyidik KPK memanggil empat saksi terkait dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

Empat saksi semuanya dari unsur swasta. Yaitu, Desi Krisdanti, Muchsin Mohdar, Mamat Mohdar dan Fais. Muchsin Mohdar diketahui adalah sekarang pengusaha.

Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dari keempat saksi.

KPK telah memperpanjang masa penahanan Imam Nahrawi selama 30 hari dari 21 Desember 2019 hingga 20 Januari 2020.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA