Kejaksaan Jatim hingga kini masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus yang menjerat musisi sekaligus politikus Gerindra tersebut.
“Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekadar informasi saja, kami belum bisa tentukan sikap,†jelas Herry Ahmad Pribadi dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/11).
Ia menambahkan, tak ada tenggat waktu dalam kasus ini selama pihaknya belum menerima putusan.
“Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya. Jadi kami menunggu,†lanjutnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11) permintaan banding yang diajukan Ahmad Dhani diterima hakim.
Selain itu, hukuman Ahmad Dhani juga diringankan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: