Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: Firli Bahuri Harus Tahan Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 21 Desember 2019, 01:53 WIB
Arief Poyuono: Firli Bahuri Harus Tahan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Praktik mafia kasus yang terjadi di Mahkamah Agung patut menjadi tugas prioritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri.

Hal ini berkenaan dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016 yang telah menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka.

"Nurhadi sebaiknya segera ditahan agar tidak menghilangkan bukti-bukti praktik kasus di Mahkamah Agung yang terjadi selama ini," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (20/12).

Kasus tersebut menjadi penting lantaran MA adalah palang terakhir untuk membuat efek jera bagi para koruptor.

Kasus tersebut juga patut menjadi prioritas mengingat mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Artijo Alkostar sudah dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. Dengan posisinya saat ini, lanjut Arief, Artijo wajib menberikan masukan pada pimpinan KPK untuk segera melakukan penahanan pada Nurhadi.

"Dan pasti akan banyak masukan juga dari Artijo Alkostar yang cukup lama di Mahkamah Agung yang terkenal sebagai Hakim tanpa kompromi dengan para koruptor selama proses PK dan kasasi," sambungnya menegaskan.

Tak hanya itu, KPK di bawah pimpinan Firli juga harus menaruh perhatian lebih kepada dugaan praktik korupsi di tubuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini banyak disorot.

"Selamat berkerja bagi pimpinan baru KPK, semoga bisa pula membantu membongkar pratik korupsi di Jiwasraya dan BUMN lainnya," tutup Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA