Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Ucapkan Selamat Kepada Pimpinan Dan Dewas KPK Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Desember 2019, 15:32 WIB
Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Ucapkan Selamat Kepada Pimpinan Dan Dewas KPK Baru
Imam Nahrawi/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus suap dana hibah KONI di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi mengucapkan selamat kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK yang akan dilantik.

Ucapan selamat itu disampaikan Imam usai resmi diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari kedepan yakni hingga 20 Januari 2020.

Informasi perpanjangan penahanan itu disampaikan Imam usai menjalani pemeriksaan.

Imam yang mengenakan rompi oranye dan membawa sepucuk kertas surat perpanjangan penahanan itu menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK yang akan dilantik pada Jumat besok (20/20), di Istana Negara, Jakarta.

"Selamat Natal dan Tahun Baru, dan selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK terbaru," ucap Imam kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

Tidak hanya itu, Imam berharap agar Komisioner KPK yang dipimipin Komjen Firli Bahuri itu dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

"Semoga bisa melaksanakan amanat, lebih sempurna dan lebih baik lagi," kata Imam.

Istri Imam, Shobibah Rohmah hari ini sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan mantan asisten pribadi Imam. Hingga saat ini, Shobibah masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.43 WIB tadi.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI pada 27 September 2019. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA