Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Gaston: Fireworks Bukan Kreditur Tunggal GWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 Desember 2019, 15:09 WIB
Kuasa Hukum Gaston: Fireworks Bukan Kreditur Tunggal GWP
Kores Tambunan/Net
rmol news logo Kuasa hukum Gaston Investment Limited membantah dengan tegas adanya pemberitaan baik yang bersumber dari Fireworks maupun dari GWP  yang mengklaim bahwa Fireworks Ventures Limited pemegang tunggal hak tagih atas nama debitur PT. Geria Wijaya Prestige, sebab pernyataan itu  merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Gaston Investment Limite adalah salah satu pemegang hak tagih (Cessie) yang sah terhadap PT. Geria Wijaya Prestige berdasarkan akta perjanjian jual beli dan aida cessie piutang (penyerahan hak tagih).

Kuasa hukum Gaston Investment Limited, Kores Tambunan menerangkan awalnya, dimana Bank Arta Niaga Kencana sebagai salah satu kreditur Commonwealth, GWP telah menggabungkan diri (merger) dengan bank piutang pun beralih ke Bank Commonwealth. Hak tagihnya pun telah dialihkan  kepada Gaston Investment  Limited  yang menjadi salah satu kreditur atas utang PT. GWP.

Kedudukan Gaston sebagai pemegang hak tagih (cessie) atas hutang GWP sudah final dan tidak terbantahkan karena telah mendapatkan kepastian hukum tetap (incracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 8 Oktober 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 502/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 13 Oktober 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor  1116K/Pdtj2017, tanggal 7 Oktober 2015, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018.

Maka dengan putusan yang telah berkekuatan hukum ini, secara hukum Gaston Investment Limited merupakan Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT. GWP.

Perlu ditegaskan bahwa dalam perkara tersebut PT. GWP adalah pihak Tergugat dan Fireworks sebagai turut Tergugat II sehingga tidak beralasan Fireworks   memberikan keterangan bahwa Fireworks adalah pemegang hak tunggal  kreditur PT. GWP terlebih semua dalil yang menjadi keterangan pers PT.GWP dan   Fireworks sudah diuji dan mendapat kepastian hukum dan terakhir berdasarkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. GWP dan  Fireworks dalam perkara Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018 tersebut di atas telah ditolak.

Oleh karena itu, Kores mengingatkan agar semua pihak menghorrnati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak (erga Omnes) sehingga tidak memberikan opini yang menyesatkan, karenan itu pula sifat putusannya litis finiri opperte.

"Maksudnya masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas sehingga kedudukan dan status para pihak terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti," ucapnya, Selasa (17/12).
 
Kores menuturkan, PT. GWP untuk membangun hotel Kuta Paradisodi Bali mengambil kredit sindikasi dari tujuh bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana, Multicor Bank, dan Bank Indovest.

Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana, dimana kedudukan  Gaston Investment Limited telah diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan di atas, sehingga Gaston Investment Limited jelas merupakan kreditur atas utang PT. GWP.

Adapun dasar kepemilikan hak tagih Rreworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih PT. Millenium Atlantic Securitas (PT. MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAKVI yang diselenggarakan BPPN. Sementara BPPN mendapatkan hak tagih atas utang GWP dari tiga bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank  PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala.

"Sehingga jelas kedudukan Rreworks Ventures Limited menjadi kreditur dari tiga bank di atas yang telah dilikuidasi, bukanlah sebagai kreditur tunggal  dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari tiga porsi bank saja," ujar Kores.

Dengan demikian, lanjut Kores, kreditur lainnya PT. Bank Muiticor melakukan penggabungan (merger) dengan PT Bank Windu Kentjana dan mengubah namanya menjadi PT Windu Kentjana International Tbk, sehingga utang PT. GWP secara hukum beralih kepada PT Windu Kentjana International Tbk, dan menjadi kreditur baru dari PT. GWP.

PT. Indovest Bank telah dilikuidasi dan hak tagihnya kepada PT. GWP diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta. PT. Bank Anconesia berubah nama menjadi PT. Bank Agris tahun 2008 menjual cessie kepada Alfort Capital Limited sehingga menjadi  kreditur  baru  dari  PT. GERIA WDAYA PRESTIGE'.

"Piutang PT. Bank Agris AGRIS dahulu bernama PT. Bank Anconesia terhadap PT. GWP telah dijual kepada Alfort Capital Limited berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 46 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 47, keduanya tanggal 29 Desember 2011 sehingga Alfort Capital Limited menjadi  kreditur  baru dari  ALFORT CAPITAL UMITED," demikian Kores Tambunan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA