Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alfort Capital: Klaim Fireworks Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP Tidak Berdasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 17 Desember 2019, 13:57 WIB
Alfort Capital: Klaim Fireworks Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP Tidak Berdasar
Sendi Sanjaya/Net
rmol news logo Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai kreditur tunggal atas utang PT. Geria Wijaya Prestige (PT. GWP) dianggap tidak berdasar. Terlebih, klaim itu hanya disandarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000.

Kuasa hukum Alfort Capital Limited, selaku salah satu kreditur yang telah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sendi Sanjaya mengurai bahwa pihaknya telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam perjalanan proses perkara dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali Kedua, Fireworks Ventures Limited turut masuk sebagai pihak dalam perkara-perkara tersebut.

Sehingga, sambung Sendi, semestinya Fireworks telah mengetahui bahwa mereka bukan kreditur tunggal atas utang PT. GWP.

“Selain Alfort Capital Limited, masih ada kreditur lain yang juga telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Gaston Investment Limited,” urainya kepada wartawan, Selasa (17/12).

Sementara mengenai Kesepakatan Bersama yang jadi dasar klaim Fireworks, Sendi mengurai isinya. Disebutkan dalam pasal 1 bahwa bank-bank sindikasi memberikan wewenang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari perjanjian kredit, dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 17/1999.

Artinya, kata Sendi, telah jelas bahwa tidak pernah ada pengalihan hak tagih secara keseluruhan dari bank-bank sindikasi (para kreditur) kepada BPPN.

“Karena pengalihan hak tagih semestinya dibuat dalam bentuk Akta Pengalihan Piutang (Cessie) dan Akta Perjanjian Jual Beli,” terang Sendi.

Selain itu, disebutkan juga pada pasal 2 ayat 1 bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan langkah-langkah yang diambil oleh BPPN dalam rangka melaksanakan tugasnya berdasarkan PP 17/1999 tersebut, termasuk biaya untuk menerbitkan surat peringatan, surat paksa, surat sita dan melakukan penyitaan terhadap asset debitur, biaya pengumuman lelang, biaya pelaksanaan lelang dan lain-lain akan ditanggung bersama oleh bank-bank sindikasi dan BPPN secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing.

Sedang pasal 2 ayat 2 berbunyi, “terhadap seluruh resiko yang timbul dari dilaksanakannya pelimpahan wewenang penagihan piutang dari bank-bank sindikasi kepada BPPN dengan menggunakan kewenangan PP 17/1999 akan ditanggung bersama oleh bank-bank sindikasi dan BPPN secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing”.

Kedua pasal itu, kata Sendi, menunjukkan tidak dilakukannya pengalihan piutang secara keseluruhan dari bank-bank sindikasi (para kreditur) kepada BPPN. Sebab, tertera jelas bahwa biaya dan resiko yang timbul sehubungan dengan tindakan BPPN dimaksud, ditanggung bersama antara BPPN dengan bank-bank sindikasi secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing.

Artinya pengalihan piutang tidak dilakukan secara keseluruhan kepada BPPN.

“Kalau pengalihan piutang dilakukan secara keseluruhan kepada BPPN, semestinya segala biaya dan resiko yang timbul akibat tindakan BPPN menagih utang kepada PT. GWP, haruslah ditanggung sendiri oleh BPPN dan tidak membawa serta lagi bank-bank sindikasi,” urainya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA