Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Pengalihan Saham PT GWP, Alfort Capital Limited Dukung Tomy Winata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 17 Desember 2019, 13:21 WIB
Tolak Pengalihan Saham PT GWP, Alfort Capital Limited Dukung Tomy Winata
Tomy Winata (kemeja biru) saat di pengadilan/Net
rmol news logo Pengalihan saham PT. Geria Wijaya Prestige (PT. GWP) dinilai bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hendra Karyadi.

Atas alasan itu, Alfort Capital Limited melalui kuasa hukum Sendi Sanjaya mendukung langkah hukum yang dilakukan Tomy Winata melaporkan bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.

Sendi mengurai bahwa pengalihan saham PT GWP tidak pernah diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan dari Alfort Capital Limited, selaku salah satu kreditur yang telah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hukum tetap yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2016.

Singkatnya, pengalihan tidak dibenarkan karena saham-saham PT. GWP yang awalnya dimiliki Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, dan Hartono Karjadi telah menjadi objek jaminan kredit kepada para kreditur, yang salah satunya adalah Alfort Capital Limited.

“Jadi jika ada pengalihan saham, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, harus sepengetahuan dan sepersetujuan para kreditur,” terangnya kepada wartawan, Selasa (17/12).

Sementara pernyataan penasihat hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona dianggap lucu oleh Sendi. Dalam hal ini, Petrus menyebut PT. GWP belum menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur dikarenakan belum ada satu pihak pun yang benar-benar solid secara hukum punya hak mengklaim kepemilikan piutang PT. GWP.

“Kami justru merasa lucu dengan keterangan penasihat hukum Harijanto Karjadi tersebut. Jika yang dimaksudkan hanya terhadap perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. hal tersebut lucu sekali,” tegas Sendi.

Sendi mengurai bahwa Alfort Capital Limited sudah mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tahun 2013. Putusan itu menyatakan PT. GWP diharuskan membayar utang kepada Alfort Capital Limited selaku salah satu kreditur yang sah.

Hanya saja, PT. GWP masih belum juga membayar utang tersebut dan masih terus melakukan perlawanan hukum. Padahal perlawanan itu seharusnya tidak dapat dilakukan lagi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya pernyataan Petrus yang dianggap lucu, ucapan dari kuasa hukum PT. GWP, Boyamin Saiman yang  meminta agar pihak-pihak menghormati putusan hakim juga ditertawakan.

Pasalnya, PT. GWP sendiri tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimiliki oleh Alfort Capital Limitied.

Keterangan Boyamin kontradiktif dengan perbuatan PT. GWP yang hingga saat ini belum juga melakukan kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur terutama Alfort Capital Limited, yang telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Singkatnya, Sendi meminta kepada PT. GWP untuk segera melakukan kewajiban membayar utang kepada para krediturm terutama Alfort Capital Limited. Sebab, Alfort Capital Limited telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun utang yang diklaim adalah sebesar 20,389 juta dolar AS. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA