Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Distribusi Gula Di PTPN III, KPK Panggil Direktur Operasional Bulog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Desember 2019, 11:02 WIB
Suap Distribusi Gula Di PTPN III, KPK Panggil Direktur Operasional Bulog
Tri Wahyudi Saleh/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh sebagai saksi kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Kadiv Keuangan PTPN III Holding, Linda dan staf PT Fajar Mulia Transindo, Sumarli.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/12).

Diketahui, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Jakarta pada 2 dan 3 September 2019.

OTT tersebut berkaitan dengan ditunjuknya PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.

Dalam kontrak itu, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.

Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Adapun uang yang diberikan Pieko sebesar 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

Dalam OTT, tim Satgas KPK saat itu mengamankan pengelola money changer di Jakarta Freddy Tandou, orang kepercayaan Pieko bernama Ramlin, pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN I Kadek Kertha Laksana, dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.

Penyerahan uang dari Pieko dilakukan melalui perantara Freddy Tandau selaku pengelola money changer. Freddy diminta untuk mencairkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Tersangka Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, Ramlin, untuk mengambil uang dari kantor money changer yang dikelola Freddy dan menyerahkannya kepada Corry Luca di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Corry selaku pegawai PT KPBN kemudian mengantarkan uang sejumlah 345.000 dolar Singapura itu ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN pada hari yang sama. Kemudian, mereka satu per satu dicokok KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA