Sidang praperadilan ini sedianya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Pada sidang perdana ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dan telah mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk meminta penundaan sidang selama empat minggu.
"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12).
Berkaitan dengan itu, Kuasa Hukum Toto, Ahmad Masyhud mengaku keberatan jika sidang ditunda hingga empat pekan. Namun, pihaknya berharap agar KPK tak kembali absen dalam sidang 6 Januari 2020 mendatang.
Selain itu, kuasa hukum tersangka juga meminta agar hakim bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan tersebut.
"Kami hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada
rules-nya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kami sampaikan," ucap Masyhud dikonfirmasi.
Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu (27/9), dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Dalam kasus ini, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang senilai Rp 10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menganggap penetapan tersangkanya tak cukup bukti.
"Kasus saya ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis lalu (12/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: