Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepupu Benarkan Ada Komunikasi Romi Dengan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Desember 2019, 17:39 WIB
Sepupu Benarkan Ada Komunikasi Romi Dengan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kemenag, Romahurmuziy/RMOL
rmol news logo Seorang saksi meringankan untuk terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy (Romi) menyebut ada komunikasi antara Romi dengan pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim.

Ungkapan itu disampaikan saksi Ulfa yang merupakan sepupu jauh Romi di persidangan pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/12).

Menurut Ulfa, KH Asep pernah menghubungi Romi saat sedang beribadah umroh bersama dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Saat di Madinah, tepatnya di sebuah tempat makan, KH Asep sengaja meminjam telepon genggamnya untuk menghubungi Romi lantaran mengetahui Ulfa merupakan saudara mantan Ketum PPP itu.

"Kiai Asep bicara dengan saya, mba tolong saya dihubungkan dengan Mas Romi," ucap Ulfa.

Namun ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan pembicaraan antara KH Asep dengan Romi saat itu. Ia juga tak menanyakan tujuan Kiai Asep berbicara dengan kerabatnya itu.

"Saya enggak berani nanya karena tidak etis santri tanya kepada kiainya," jelasnya.

KH Asep disebut turut mengupayakan pencalonan Haris sebagai Kakanwil Jatim oleh Romi. Dalam persidangan pun Romi mengaku Kiai Asep menghubungi dirinya untuk menanyakan perkembangan pencalonan Haris pada 7 Januari 2019 saat sedang menunaikan ibadah umrah.

Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari Muafaq dan uang sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.

Selain itu, tindakan suap itu diduga juga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Romi dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA