Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Petinggi PT PILOG Dalam Kasus Yang Menjerat Bowo Sidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Desember 2019, 12:32 WIB
KPK Panggil Petinggi PT PILOG Dalam Kasus Yang Menjerat Bowo Sidik
KPK panggil petinggi PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG)/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) sebagai saksi kasus dugaan suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Saksi yang dimaksud ialah Manajer Pemasaran PT PILOG, Agung Iman Santoso. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12).

Selain itu, tersangka Taufik yang merupakan Direktur PT HTK itu juga akan kembali diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini, Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik itu selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena dibutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Ternyata ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas penandatanganan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA