KPK akan memeriksa Endah Kartika Prajawati untuk mendalami pengetahuan terhadap kasus suap tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/12).
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Agung pada Jumat (6/12), hingga 30 hari ke depan yakni hingga 4 Januari 2020.
Dalam kasus ini, KPK menduga Agung menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara.
Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri; serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: