Lutfhi merupakan siswa STM yang mengibarkan bendera Merah Putih saat aksi di depan gedung DPR pada (30/10) lalu
Berdasarkan keputusan hakim yang menunda sidang tersebut, Didik menyatakan bahwa dirinya menaruh harapan besar agar permohonan penangguhannya diterima.
"Saya berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya," ujar Didik kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (12/12).
Didik yang juga aggota komisi III DPR RI ini menilai, Lutfhi telah bersikap kooperatif dan mengikuti semua rangkaian dan proses hukum serta bersedia membantu proses penyidikan.
Atas dasar itu, keputusan hakim yang menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dari sejumlah pihak itu diharapkan dapat dikabulkan.
"Tentu hakim butuh waktu untuk mempertimbangkan. Mudah-mudahan bisa diputuskan pada persidangan berikutnya tanggal 18 Desember nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Luthfi ditangkap oleh polisi karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di depan DPRRI pada 30 September 2019 lalu. Berkas perkara Luthfi pun akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu, Lutfhi juga dibanjiri dukungan moral oleh para politisi antara lain Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto, Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule, Habiburrokhman, Sufmi Dasco Ahmad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.