Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambil Terisak, Ibunda Luthfi Berharap Anaknya Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Desember 2019, 19:03 WIB
Sambil Terisak, Ibunda Luthfi Berharap Anaknya Bebas
Dede Luthfi Alfiandi/Net
rmol news logo Dede Luthfi Alfiandi berharap mendapat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus yang membelitnya.

Lutfhi adalah pemuda berusia 20 tahun yang membawa bendera Merah Putih saat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan dan sempat viral di dunia maya.

"Minta doanya saja untuk sidang ini," katanya di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Luthfi sempat menangis tersedu-sedu dan memeluk erat-erat ringkih tubuh sang ibu yang bernama Nurhayati di hadapan wartawan. Dia juga terlihat sesekali mencium kening ibunya.

Sementara Nurhayati menaruh harapan besar agar pengadilan membebaskan anaknya yang bernama Lutfhi. Sebab dia yakin anaknya tidak bersalah dan akan bebas dari kasus tersebut.

"Pokoknya bebas, harapan saya bebas. Anak saya tidak bersalah,“ ujarnya penuh harap sembari meneteskan air mata.

Saat agenda sidang menginjak pembacaan surat dakwaan, suasana riuh menghiasi ruangan sidang. Di dalam persidangan, sejumlah pengunjung yang didominasi oleh ibu-ibu meyakini bahwa Luthfi tak bersalah.

"Bebaskan Luthfi, bebaskan Luthfi," teriak mereka.

Luthfi ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi provokator saat aksi di depan DPR pada 30 September 2019 lalu.

Dalam sidang, Lutfhi mendapat dukungan moral dari para elite politik di antaranya, Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule, anggota Dewan Kehormatan Partai Gerindra Habiburrokhmanm dan Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Sidang akan dilanjut pada 18 Desember mendatang. Sidang pekan depan akan beranggotakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Persidangan diakhiri setelah penasihat hukum dari Luthfi tidak memberi bantahan atas dakwaan yang dibacakan.

Mereka juga meminta penangguhan penahanan karena alasan terdakwa masih muda. Surat penangguhan diteken langsung oleh Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Sementara JPU meminta waktu selama seminggu untuk menyiapkan saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA