Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Saksi Baru Untuk Tersangka Taufik Agustono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Desember 2019, 11:48 WIB
KPK Panggil Saksi Baru Untuk Tersangka Taufik Agustono
Taufik Agustono/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, Kamis (12/12).

Aas juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, pada awal Mei 2019 lalu.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang merupakan salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) dengan PT HTK.

"Aas Asikin Idat diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Febri kepada wartawan, Kamis.

Dia belum menjelaskan kaitan Aas dalam kasus ini. Begitu juga materi dengan materi pemeriksaan terhadap Aas kali ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Setelah menetapkan Taufik sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi terkait.

Pada awal pekan lalu, tepatnya 2 Desember 2019, penyidik KPK telah memintai keterangan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. Petrokimia Gresik, Arif Fauzan.

Setelah Arif, giliran Direktur Keuangan, Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Petrokimia Gresik, Dwi Ari Purnomo, diperiksa penyidik keesokan harinya, 3 Desember 2019.

Tidak berhenti pada Arif dan Dwi, pengembangan penyidikan juga ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Pupuk Kalimantan Timur, Bakir Pasaman, pada 4 Desember 2019. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Taufik.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta atau pidana kurungan selama empat bulan terhadap  Bowo Sidik Pangarso. Politisi Golkar tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketika membacakan putusan pada 4 Desember 2019.

Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (J13). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA