Dari surat tanda terima laporan (STTL) yang diterima Redaksi, Henry menyangkakan Pasal 15 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaporan ini merupakan buntut dari polemik pernyataan Henry Yoso yang menyebut orang Lampung akan Bacok Rocky Gerungâ€. Pernyataan itu terlontar dari mulut Henry usai laporannya tak diterima oleh Bareskrim kepada Rocky Gerung karena mengatakan Presiden tak paham Pancasila.
Pernyataan itu akhirnya menimbulkan banyak reaksi, termasuk poltikus Partai Demokrat Andi Arief. Melalui akun Twitternya @AndiArief_ mencuit dengan kalimat “Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan--mayoritas PDIP otot. Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung,†cuit Andi.
Kedua, laporan Henry ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor register LP/B/1042/ 2019/ Bareskrim untuk laporan pemilik akun @Rockygerungofficial dan LP/
1043/2019/Bareskrim untuk terlapor pemilik akun @AndiArief_.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: