Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lanjutan Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pertamina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Desember 2019, 11:58 WIB
Lanjutan Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pertamina
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Pertamina Persero sebagai saksi kasus dugaan suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Petinggi PT Pertamina Persero yang dimaksud ialah Vice President Shipping Operation, Joko Eko Purwanto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12).

Joko Eko Purwanto sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT HTK, Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT Pilog dengan PT HTK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA