Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Staf DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Desember 2019, 11:36 WIB
Usut Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Staf DPR RI
KPK terus dalami kasus suap di Kemenpora/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf DPR RI, Teuku Salsabil Ali terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Tomy Suhartanto pada Selasa (10/12). Namun, Tomy mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA