Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Kabar Plang Segel Pulau Tegal Mas Lampung Dirusak, KPK Langsung Selidiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Desember 2019, 11:08 WIB
Dapat Kabar Plang Segel Pulau Tegal Mas Lampung Dirusak, KPK Langsung Selidiki
Segel Pulau Tegal Mas dikabarkan dirusak orang tak bertanggung jawab/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengawal proses penegakan hukum di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung Provinsi Lampung.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar plang penyegelan kedua pulau tersebut dibongkar oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Saya barusan kontek dengan Dian Patria (Korsupgah KPK Wilayah II) sebagai Korwil, kita masih mengikuti perkembangannya. Malah saya dengar ada yang bilang plangnya dicabut, kita lihat dulu," ucap Saut Situmorang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

Saut mengaku akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Jika benar, pelaku perusak plang penyegelan akan dikenakan sanksi pidana.

"Ada rumor (plang dirusak), saya belum lihat, saya mau cek dulu. Ya sebenarnya itu kan ada UU yang dilanggar. UU yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka sudah harus melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Saut.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan akselerasi penegakan hukum terkati adanya pelanggaran hukum di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung. Kedua lokasi tersebut terletak di Desa Gebang dan Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

"KPK sudah mengirim surat ke Kementerian LHK, ATR/BPN, dan KKP untuk akselerasi proses penegakan hukum pelanggaran pesisir dan pulau-pulau kecil di Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran," ujar Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II, Dian Patria.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian Utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).

Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita, dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.

Di sisi lain, pengelola Pulau Tegal Mas Thomas Azis Riska pernah mengatakan kepada awak media akan mengikuti aturan yang ada. Kala itu, ia mengatakan mengurus surat izin WP3K tersebut.

Pelanggaran izin di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di Pesawaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA