Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi Pelanggaran Reklamasi Dua Pulau Di Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Desember 2019, 10:56 WIB
KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi Pelanggaran Reklamasi Dua Pulau Di Lampung
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelanggaran hukum pada dua pulau di Provinsi Lampung yang merugikan negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengikuti perkembangan terhadap penyelidikan di dua pulau yakni Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung, Lampung.

"Saya barusan kontek dengan Dian Patria (Korsuogah KPK Wilayah II) ya sebagai Korwil, kita masih mengikuti perkembangannya," ucap Saut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

Saut mengaku, KPK saat ini masih menjadi supervisi lantaran belum mendapatkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, pulau reklamasi tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

"Dan saya pikir itu menjadi konsen kita karena memang kita akan tetap perhatikan itu. Karena kalau kita bicara kerugian negaranya kan pasti ada. Cuma isu korupsinya ada atau tidak itu kan kita belum bisa buktikan," jelas Saut.

"Tetapi itu kan pajaknya gimana, izinnya gimana. Kan enggak boleh dong ada orang menguasai sesuatu wilayah di tengah laut seperti itu dan kemudian UU-nya dilanggar, itu kan merusak," sambung dia menegaskan.

Dengan demikian, Saut berharap dalam waktu dekat pihaknya dapat mengetahui hasil penyelidikan yang sebenarnya di kedua pulau tersebut.

"KPK masuk disitu dalam posisi sebagai supervisinya. Belum masuk ke penindakan karena belum ketemu korupsinya. Tapi saya pikir cepat atau lambat nanti kita akan tau situasi seperti apa di sana, sementara ini kita kan masih bertahap ini," kata Saut.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pada 10 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Surat tersebut dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Seperti diketahui, akselerasi penegakan hukum yang dimaksud KPK karena adanya pelanggaran hukum di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung. Kedua lokasi terletak di Desa Gebang dan Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPK sudah mengirim surat ke Kementerian LHK, ATR/BPN, dan KKP untuk akselerasi proses penegakan hukum pelanggaran pesisir dan pulau-pulau kecil di Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran," ujar Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II Dian Patria.

Kepada Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis (24/10), Dian Patria mengatakan temuan pelanggaran berdasarkan hasil koordinasi, sepervisi, dan monitoring oleh KPK bersama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran.

KPK, jelas Dian, meminta ketiga kementerian untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 14 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mensupervisi penyegelan kedua kawasan oleh ketiga kementerian tersebut di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung, Agustus lalu, tepatnya Selasa (6/8).

Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada 16-19 Maret 2019.

Mereka kemudian menindaklanjutinya dengan turunnya KLHK dan KKP ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian Utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).

Bentuk dugaan pelanggaran lainnya antara lain terkait dengan tidak memiliki izin lokasi reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012); tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi; tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (Pasal 4 Ayat 2, Perpres 122/2012); perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (Pasal 69 Ayat 1 huruf a, UU 32/2009); menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda 4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031.

Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.

Dalam siaran pers itu, juga disampaikan terkait dugaan pelanggaran di Pulau Tegal Mas. Tim menemukan sejumlah fakta bahwa penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka bermaksud mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA