Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: SK MA Nomor 73 Rugikan Peradi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 10 Desember 2019, 21:03 WIB
Pakar: SK MA Nomor 73 Rugikan Peradi
Fahri Bachmid/Net
rmol news logo Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid memaparkan panjang lembar perihal problematika yang merugikan organisasi advokat karena adanya surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/01/2015 terkait pengangkatan seorang advokat.

Hal itu disampaikan Fahri menjadi pembicara dalam kegiatan seminar hukum nasional yang bertajuk "Meningkatkan Profesionalitas Advokat Sebagai Officium Nobile untuk Mendukung Kinerja Pemprov Sumatera Selatan" di Aula DPRD Sumsel pada akhir pekan lalu.

Seminar nasional tersebut menghadirkan tiga narasumber utama yaitu, Dewan Pembina Peradi Prof. Otto Hasibuan, Fahri Bachmid dan unsur Pemorov Sumsel Ardani selaku Kabiro Hukum.

Menurut Fahri, SK MA Nomor 73 tersebut tidak ada keharusan hukum serta mandat undang-undang yang mendasari serta memerintahkannya, jadi jika dilihat dari optik teori perundang-undangan, maka tidak ada legitimasi yuridisnya sama sekali, apalagi cuman diatur dalam bentuk surat administrasi biasa, sehingga sulit secara hukum untuk setiap orang ingin men "challenge" kepengadilan, dan tidak cukup tersedia kanal penyelesaian sebagai upaya "ajudikasi" kepengadilan, dan sejujurnya ini adalah sesuatu "beleeid" hukum yang kurang sehat dalam sebuah negara hukum yang demokratis.

"SK MA itu secara faktual merugikan Peradi sebagai "organ negara" yaitu dalam rumpun "independent state organ" yang juga melaksanakan fungsi negara, yang mana Peradi mempunyai delapan kewenangan sesuai UU 18/2003 tentang Advokat. Jadi itu yang harus dicabut oleh MA. UU 18/2003 itu sendiri sudah cukup mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat. Misalkan advokat dalam melakukan pendampingan, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, pelayanan hukum kepada masyarakat, akses to justice kepada pencari keadilan, semua itu bisa di atasi oleh Peradi. Secara organisatoris Peradi kan punya perangkat-perangkat itu sampai ke daerah-daerah, sampai ke pelosok-pelosok gitu," ujar Fahri.

Disebutkan Fahri, SK yang dikeluarkan MA tersebut tidak memiliki bentuk hukum yang jelas, dia bukan peraturan yang bersifat "regeling". SK MA itu hanya "beleeid" hukum pimpinan Mahkamah Agung, sehingga menurut Fahri SK MA itu tidak memiliki daya ikat secara yuridis, dan tidak mempunyai implikasi hukum apapun dari segi muatan materi peraturan perundang-undangan, oleh karena ia tidak tergolong dalam hirarkis peraturan perundang-perundangan sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang peraturan perundang-undangan yang telah dirubah dengan UU 15/2019 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011.

"Jadi secara yuridis sebenarnya bermasalah SK MA Nomor 73 itu, sebab ia bukan bentuk hukum yang secara hirarkis disebutkan dalam UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga secara nyata-nyata  bertentangan dengan norma UU 18/2003 tentang Advokat. Jadi itu yang barangkali harus direvisi," katanya.

Fahri berujar, idealnya Ketua MA segera mencabut SKMA No.73/KMA/HK.01/01/2015, dan menjadi kewajiban konstitusional kepada MA untuk mempedomani Putusan MK Nomor 35/PUU-XVII/2018. yang telah mengatur dengan cukup baik tentang tugas dan kewenangan Peradi, artinya Putusan MK itu telah mengatur eksistensi Peradi dengan segala atribusi kewenangannya secara proporsional, dan karena putusan MK tersebut memberikan mandat serta rekomendasi konstitusional kepada semua pihak yang berkepentingan, baik MA RI, Pemerintah, maupun Organisasi Advokat itu sendiri.

Sehingga dengan demikian, lanjut Fahri, kebijakan hukum yang dikeluarkan dalam bentuk apapun, menjadi wajib berpedoman pada spirit konstitusional sebagaimana telah digariskan oleh MK dalam putusan itu.

Menurut Fahri, secara ketatanegaraan, MK berulang kali telah berbicara dalam berbagai putusan sekaitan dengan kedudukan Peradi sebagai wadah tunggal, artinya Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat berdasarkan UU 18/2003 Tentang Advokat. Dan eksistensi Peradi berkali kali telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang salah satunya adalah Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006 yang menyatakan bahwa "organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara".

"Dan terakhir MK kembali putuskan serta tegaskan eksistensi yuridis serta konstitusional Peradi dalam Putusan MK No. 35/PUU-XVII/2018, sehingga secara terminologi hukum putusan "a quo" merupakan "vaste jurisprudentie" dan mempunyai derajat "expressive verbis" untuk dilaksanakan dan mengikat untuk semua pihak, hal tersebut wajib ditaati sebagai konsekwensi supremasi konstitusi," papar Fahri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA