Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi, yakni notaris I Gusti Ayu Nilawati dan dua stafnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/12).
Nilawati dalam kesaksiannya mengatakan, mengenal terdakwa sejak 1996. Nilawati mengatakan mengeluarkan akta yang di dalamya sudah ada tandatangan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang membawahi Hotel Kuta Paradiso. Ia juga mengeluarkan akta jual beli saham PT GWP.
“Saham dijual adalah kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Saya hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,†ujar Nilawati di hadapan Ketua Majalis Hakim yang dipimpin oleh Soebandi.
Saksi notaris menambahkan, pembuatan akta itu tanpa tekanan dari berbagai pihak.
Menurutnya, pengeluaran akta itu sudah sesuai dengan prosedur. Adalah terdakwa yang menyatakan keputusan rapat itu sah dan terdakwa yang juga yang menandatangani keputusan RUPS tersebut.
Penjelasan saksi fakta ini tidak memuaskan terdakwa Harijanto yang melalui penasihat hukum meminta Nilawati dihadirkan kembali pada persidangan berikutnya untuk mencocokan dokumen yang dipegang Nilawati dan PT GWP. Permohonan ini disetujui hakim dan jaksa.
Awalnya, terdakwa Harijanto bersama saudaranya Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akta perjanjian pemberian kredit antara PT GWP yang diwakili terdakwa melalui Sindikasi Bank (bank konsorsium).
PT GWP mendapat pinjaman 17 juta dolar AS. Pinjaman itu dipakai membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso milik terdakwa. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan tiga sertifikat tanah, gadai saham atas nama Harijanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi dan gadai saham atas nama Hartono Karjadi.
Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama kakaknya Hartono. Dalam dugaan praktik ini Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah.
Jaksa telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: