Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor BPR Indramayu, KPK Amankam Dokumen Keuangan Terkait Suap Bupati Supendi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Desember 2019, 14:58 WIB
Geledah Kantor BPR Indramayu, KPK Amankam Dokumen Keuangan Terkait Suap Bupati Supendi
Bupati Supendi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPT) Indramayu dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10 tadi. Lakukan penggeledahan dalam perkara TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12).

Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan suap di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Setelah selesai lakukan penggeledahan di Kantor BPR Indramayu dan lakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkaut dugaan suap terhadap Bupati (Indramayu, Supendi)," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota pada Senin (9/12). Saksi yang diperiksa dari unsur Pemkab Indramayu dan unsur swasta.

"Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," kata Febri.

Dalam kasus ini, Supendi dan tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari unsur swasta, Carsa AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun Anggaran 2019.

Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA