Seorang pegawai BUMD DKI yang akan diperiksa ialah Tomy Suhartanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12).
Dalam kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14.7 miliar melalui Miftahul Ulum. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.
Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: