Persoalan itu disampaikan saat sidang pertama uji formil UU KPK yang baru di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (9/12).
"Misalnya satu nama di sini, Bu Beti Alisabana sebagai pemohon. Di luar sebagai warga negara, kerugian konstitusional apa yang dialami oleh pemohon terhadap UU ini," ucap Hakim anggota, Saldi Isra.
Tak ada alasan kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan. Padahal hal itu harus dicantumkan guna memenuhi legal standing sebagai pemohon.
"Itu penting untuk membuktikan pemohon memang memiliki alasan hak untuk mengajukan permohonan," jelasnya.
Tak hanya itu, persoalan lain yang disampaikan Hakim adalah soal banyaknya pemohon yang mengajukan JR UU KPK baru. Padahal, dengan banyaknya jumlah pengajuan justru akan merepotkan pihak pemohon.
Pun demikian dengan jumlah kuasa hukum. Bagi hakim Saldi, persidangan tersebut akan lebih efisien jika jumlah pemohon dan kuasa hukum tidak terlalu banyak.
"Karena yang paling penting itu kan hadirnya. Kalau dipajang banyak-banyak ternyata sedikit yang hadir itu menghabiskan waktu saja. Ini ada 39 nama, tapi yang hadir cuma 6 atau 7 saja. Jadi dipertimbangkan, sebetulnya bukan pada kuantitas, tetapi kepada kualitas," jelasnya.
Adapun tiga pimpinan KPK yang mengajukan JR adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo; Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif; dan Saut Situmorang. Selain itu, dua mantan pimpinan KPK beserta tokoh antikorupsi lainnya juga turut menjadi pemohon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: