Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Developer Dan Kontraktor T Plaza Apartemen Dipolisikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 Desember 2019, 22:23 WIB
Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Developer Dan Kontraktor T Plaza Apartemen Dipolisikan
Perwakilan Paguyuban Forum Konsumen Bersatu/RMOL
rmol news logo Sebanyak 180 konsumen T Plaza Apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, resmi melaporkan developer Prima Kencana dan Kontraktor Catur Bangun Mandiri (CBM) ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menggelapkan uang konsumen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, Gunawan Syarifuddin, SH menyampaikan, bahwa dari total 180 korban itu rata-rata sudah 60-70 persen uang masuk ke developer.

“Mereka cash keras, tapi bangunan belum jadi, harusnya mereka serah terima tahun 2015,” kata Gunawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, (9/12).

Sementara ketika dimintai keterangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bahwa Developer PT Prima Kencana mengaku sudah mengalihkan semua urusannya kepada kontraktor Catur Bangun Mandiri (CBM).

Perseroan beralasan bahwa terlambatnya penyerahan unit apartemen karena muncul sengketa antara pengembang dan kontraktor yang membangun Apartemen T Plaza di pengadilan.

“Jadi yang bertanggung jawab atas pembangunan itu adalah kontraktor, ini versinya PT Prima Kencana di BPSK,” jelas Gunawan.

“Nah akhirnya mereka (Prima Kencana dan CBM) saling tunjuk,” sambung Gunawan.

Sementara itu, korban sekaligus Ketua Paguyuban Konsumen Bersatu, Sanjaya mengisahkan, dirinya bersama 180 konsumen yang menjadi korban mengatakan sudah cukup sabar menunggu. Dia sendiri sudah membayar atau menyetorkan uang sebanyak Rp 800 juta.

“Kita beli itu sekitar tahun 2013, yang beli cash itu dijanjikan serah terima 2015, saya sudah masuk Rp 800 juta, kami mau nyicil lagi ternyata rekening mereka ditutup,” urainya.

Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bernomor LP/7984/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2019. Dimana terlapor Dirut PT Prima Kencana Teguh Susanto dan Dirut Catur Mandiri (CBM) Indratno S Pribadi.

Dengan tuduhan, Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Pembangunan apartemen yang terletak di jalan Penjernihan-Pejompongan ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2011 dan pembangunan fisik telah dimulai setahun setelahnya.

Apartemen dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian untuk memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Hektare tersebut, Kementerian PU bekerjasama dengan PT Prima Kencana selaku pengembang membangun 5 (lima) tower apartemen.

Sampai saat ini, unit-unit apartemen T Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya ratusan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil. Atas kerugian tersebut para korban mengambil upaya hukum dengan cara mediasi di BPSK dan juga melakukan laporan pidana terhadap PT Prima Kencana ke pihak kepolisian.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA