Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung Soal "Presiden Tak Paham Pancasila"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 Desember 2019, 13:10 WIB
Politisi PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung Soal "Presiden Tak Paham Pancasila"
Henry Yosodiningrat/RMOL
rmol news logo Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).

Henry memperkarakan Rocky terkait pernyataanya yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak paham dengan Pancasila.

"Saya mau melaporkan Rocky Gerung karena saya mendapatkan video rekaman dan transkrip dari rekaman dia waktu acara ILC yang terkahir itu," kata Henry di kantor Bareskrim.

Menurut Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini, pernyataan Rocky tersebut sudah berlebihan. Dan selama ini, Henry menilai, Rocky merupakan orang yang merasa dirinya paling benar.

Henry juga menjelaskan, dari sisi hukum, Pancasila merupakan dasar negara dan sebagai sumber segala sumber hukum. Dan Presiden adalah sosok pemegang kekuasaan tertinggi di TNI maupun Polri yang harus dihormati oleh seluruh komponen bangsa.

"Bahkan bangsa-bangsa asing pun melakukan penghormatan kepada Presiden sehingga saya tidak menerima kepada orang yang mengatakan Presiden tidak paham Pancasila. Saya bisa membuktikan Presiden bahwa sangat paham Pancasila," tuturnya.

Untuk melengkapi pelaporanya ini, Henry turut membawa rekaman video, transkrip pernyataan Rocky dan saksi ahli yang dapat menerangkan bahwa ucapan Rocky tersebut merupakan bagian dari penghinaan

"Kalau Pasal 310 KUHP, setiap orang dengan maksud menyerang kehormatan dan beberapa yurispudensi mengatakan tujuan untuk mempermalukan orang yang diserang sudah memenuhi unsur (pidana), tidak ada tujuan lain kecuali mempermalukan, bukan kritik. Kalau kritik bukan seperti itu caranya," pungkas Henry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA