Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPDI: Penyidik KPK Non-ASN Tak Berhak Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Saksi Dan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 08 Desember 2019, 00:56 WIB
TPDI: Penyidik KPK Non-ASN Tak Berhak Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Saksi Dan Tersangka
Penyidik KPK non-ASN tak lagi berhak lakukan tugasnya berdasarkan UU KPK baru/RMOL
rmol news logo Sesuai UU KPK baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi berhak melakukan pemanggilan terhadap para saksi maupun memeriksa tersangka. Kecuali bagi mereka yang sudah berstatus Apartur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, penyelidik dan penyidik KPK saat ini harus bekerja sesuai dengan UU 19/2019, khususnya Pasal 70 huruf c.

"Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut," ucap Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (7/12).

Sehingga, kata Petrus, sejak berlakunya UU 19/2019 tersebut pada 17 Oktober lalu, penyidik KPK harus melepaskan tugas dan kewajibannya.

"Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik yang harus menanggalkan tugas," imbuh Petrus.

Karena, kata Petrus, sejak berlakunya UU KPK yang baru khususnya pada ketentuan Pasal 70 C, disebutkan bahwa pegawai KPK yang statusnya bukan ASN atau Pegawai Ppemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.

Sehingga, Petrus berharap KPK untuk segera mengumumkan siapa saja penyidik yang harus melepaskan tugasnya sesuai dengan UU KPK yang baru. Karena jika tidak, proses penyidikan tersangka terjadi cacat hukum ataupun ilegal.

"Mereka (penyidik) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," tegasnya.

Menurutnya, hanya penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi ASN atau PPPK yang bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Ketentuan Pasal 24 Ayat 2 otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU 19/2019 Tentang KPK," pungkas Petrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA