Enam orang diamankan karena kedapatan menyimpan ganja seberat 80 kilogram. Keenam tersangka adalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24).
Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda yaitu di salah satu ruangan di Universitas Pancasila hingga ke sebuah rumah di kawasan Bekasi juga di Jakarta Timur.
"Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap narkotika jenis ganja jaringan Universitas Pancasila," ucap Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat, (6/12).
Para tersangka sudah digelandang ke Polda Metro Jaya guna diperiksa lebih lanjut. Namun, polisi masih memburu satu orang lagi yang menjadi DPO, bernama bernama Zul Rangkuti.
Hasil pemeriksa menyebutkan barang-barang tersebut diperoleh dari DPO .
"Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Fanani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: