Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa 11 Saksi Dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Desember 2019, 13:30 WIB
KPK Periksa 11 Saksi Dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang
KPK periksa 11 saksi dalam kasus di Kabupaten Kampar/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh banyak informasi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tak tanggung-tanggung, ada 11 orang saksi yang dapat giliran diperiksa KPK. Salah satunya adalah anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan.

Selain Ramadhan, 10 orang saksi lain dalam kasus ini adalah Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar tahun 2015, Fauzi; Direktur CV Dimiano Konsultan, Rinaldi Azmi; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Kholidah.

Selanjutnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016, Indra Pomi Nasution; Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Imam Ghazali; Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode 2012-2014, Chairussyah.

Kemudian ada Sekretaris Dinas PUPR Pemkan Kampar, Afrudin Amga; Direktur CV Althis Konsultan, Ardianto; dan PNS Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Fahrizal Efendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).

Tak berhenti dengan saksi-saksi tersebut, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waterfront City (MYC) di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar, Adnan sebagai saksi untuk tersangka Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS).

KPK telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK menduga Adnan menerima sekitar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak proyek tersebut. Proyek tersebut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Akibatnya, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 39,2 miliar dari nilai total proyek pembangunan Jembatan Water Front City sebesar Rp 117,68 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA