Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Presdir Lippo Cikarang Hingga 18 Januari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Desember 2019, 12:58 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Presdir Lippo Cikarang Hingga 18 Januari
Bartholomeus Toto/RMOL
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).

Perpanjangan penahanan berlaku sejak Selasa besok (10/12) hingga 18 Januari 2020.

KPK menahan Toto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (20/11).

Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap tersnagka mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA