"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).
Diketahui, Mekeng telah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 4 kali. Yakni pada 11 September, 16 September, 19 September, dan 8 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.
Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider Rp 200 juta.
KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan untuk proses penyidikan KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: