KPK melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka kasus tersebut. Diantaranya, anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra, asisten Nyoman bernama Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto.
"Kemarin dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).
Nyoman dkk direncanakan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dari berbagai unsur," kata Febri.
Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya di luar I Nyoman Dhamantara, yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberian suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran
fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Uang
fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat
commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: