Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Bupati Lampung Utara Masih Nginap Di Rutan Sebulan Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Desember 2019, 18:59 WIB
Eks Bupati Lampung Utara Masih Nginap Di Rutan Sebulan Ke Depan
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Lampung Utara

RMOL. Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) harus pasrah usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan tersebut berkenaan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin yang juga berstatus tersangka.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka, yakni AIM dan SB," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai Jumat (6/12) besok hingga 30 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Agung diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA