Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lukman Hakim: Romi Tak Usulkan Nama Haris Sebagai Kakanwil Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 05 Desember 2019, 15:14 WIB
Lukman Hakim: Romi Tak Usulkan Nama Haris Sebagai Kakanwil Jatim
Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin/RMOL
rmol news logo Tak ada intervensi yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi terhadap kebijakan yang dikeluarkan Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Lukman saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.

“Secara hierarki saudara Romahurmuzy adalah Ketua Umum DPP PPP, sementara saya adalah Ketua Majelis Pakar. Ketua-ketua Majelis itu tidak tunduk atau tidak berada secara hierarki di bawah ketua umum," kata Lukman, Rabu malam (5/12).

Pun demikian dalam proses seleksi Kakanwil Jatim. Ia menjabarkan, Romi justru memberikan masukan nama Mochammad Amin Machfud untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur, bukan Haris Hasanuddin yang kini sudah berstatus terdakwa.

“Pak Romi pernah menyebut nama Pak Amin untuk dipertimbangkan, tidak menyebut nama Haris,” tambah Lukman.

Dalam proses seleksi untuk mengisi jabatan strategis di Kemenag, Lukman memastikan bahwa ia menerima masukan dari banyak kalangan. Sebab jabatan di Kemenag tidak hanya harus memiliki kompetensi teknis dan manajerial, namun juga kompetensi kultural dan hubungan yang sangat luas.

Lukman memastikan bahwa ia tidak hanya sekali atau dua kali berbeda pendapatan dengan Romi.

“Contohnya, di (Kakanwil) Riau, aspirasi yang disampaikan Pak Romi mengusulkan satu nama dan masuk tiga besar. Namun saya memilih orang lain (selain pilihan Romi),” tegas Lukman.

Adapun Lukman memiliki alasan tersebdiri dalam meloloskan Haris sebagai Kakanwil Jatim meski memiliki catatan sanksi hukuman disiplin dan tidak masuk dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Seseorang yang pernah melakukan sanksi dan sudah menjalani hukuman, dia kembali ke kondisi normal. Hak-haknya sama dengan yang tidak pernah melakukan kesalahan hukum. Kedua, karena dia pernah menjadi Plt (Kakanwil Jatim), saya tahu kompetensinya,” tutup Lukman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA