Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Eks Dirut Garuda Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 Desember 2019, 10:25 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Eks Dirut Garuda Segera Disidang
Emirsyah Satar akhirnya bakal segera jalani persidangan/Net
rmol news logo Setelah berjalan lebih dari 2 tahun, berkas perkara penyidikan eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo dinyatakan rampung. Keduanya pun segera disidang di Pengadilan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
 
Emirsyah dan Mugi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap 2 atas nama dua orang tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu malam (4/12).

Rencananya, persidangan untuk Emirsyah dan Sotikno akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Febri mengatakan, KPK butuh waktu sekitar 2 tahun 11 bulan terhitung sejak penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Januari 2017 untuk mengungkap dan merampungkan kasus ini.

Selama proses penyidikan, KPK juga mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang diteken oleh petinggi PT Garuda Indonesia.

Kontrak-kontrak tersebut antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar. Dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

KPK juga mengungkap adanya praktik pencucian uang yang kembali menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA