Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari S.A.S Rollys-Royce PLC di PT Garuda Indonesia.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12).
Dalam kasus ini, Soetikno, Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.
Sebelumnya, Emiryah dan Soetikno juga sudah berstatus tersangka kasus suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari SAS Rollys-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: