Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Tersangka Kasus Suap Di PT Garuda Indonesia Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 Desember 2019, 11:51 WIB
2 Tersangka Kasus Suap Di PT Garuda Indonesia Kembali Diperiksa KPK
KPK kembali panggil 2 tersangka kasus suap PT Garuda Indonesia/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Tbk) Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari S.A.S Rollys-Royce PLC di PT Garuda Indonesia.

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12).

Dalam kasus ini, Soetikno, Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.  

Sebelumnya, Emiryah dan Soetikno juga sudah berstatus tersangka kasus suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari SAS Rollys-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA