Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kecewa Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Desember 2019, 23:52 WIB
KPK Kecewa Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Kasasi yang dilayangkan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Golkar, Idrus Marham.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Idrus merupakan terdakwa kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK kecewa dengan putusan MA yang menerima kasasi Idrus. Sehingga, Idrus hanya menjalani masa pidana penjara selama dua tahun.

"Kalau dilihat dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Meski begitu, kata Febri, secara kelembagaan KPK mengaku menghormati putusan MA. Namun, KPK berharap semua institusi memiliki satu visi yang sama soal memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," tuturnya.

"Harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau 1 yang mantan Menteri Sosial, Idrus Marham pada Senin (2/12).

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kat Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Sehingga, Idrus Marham hanya menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dari putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, majelis hakim menghukum Idrus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Andi Samsan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA