Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Staf Khusus Wajib Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Desember 2019, 17:32 WIB
KPK: Staf Khusus Wajib Lapor LHKPN
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pembahasan terhadap kewajiban staf khusus (Stafsus) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jika posisi Stafsus setara dengan eselon 1, maka mereka wajib menyerahkan LHKPN berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.

"Maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," ucap Febri kepada wartawan, Selasa (3/12).

Oleh karenanya, KPK saat ini masih menunggu laporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, Wakil Presiden maupun kementerian yang jabatannya setara eselon 1.

KPK menegaskan, LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yng perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

"Oleh karenanya, penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA