Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelas Pembantu Jokowi Belum Serahkan LHKPN Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Desember 2019, 16:20 WIB
Sebelas Pembantu Jokowi Belum Serahkan LHKPN Ke KPK
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Sebelas orang pejabat negara di Koalisi Indonesia Maju belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini masih ada 11 orang pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

"Enam orang Menteri dan satu Kepala Badan serta empat orang Wakil Menteri," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Febri menambahkan, penyerahan LHKPN masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020 yakni maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari Kerja Pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para Penyelenggara Negara pada publik," jelas Febri.

Selain itu, pelaporan LHKPN kaya Febri sudah lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para penyelenggara negera dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id.

"Di sana juga disediakan bideo penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap Penyelenggara Negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," ujar Febri.

Bahkan, jika para penyelenggara butuh penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat langsung datang ke pelayanan LHKPN di KPK.

"Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut. KPK berharap, semua cara untuk mempermudah pelaporan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Penyelenggara Negara," pungkas Febri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA