"Saya sebagai penasehat para korban. Kedatangan kita hari ini ingin minta perlindungan hukum kepada bapak Jaksa Agung, Bpk Burhanuddin SH MH. Karena cuma kejaksaanlah yang bisa menuntaskan masalah ini," ujar Pitra kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa (3/12).
Menurut Pitra, kasus First Travel bukan kasus perdata melainkan kasus pidana yang domainnya berada di pihak kejaksaan untuk melakukan langkah hukum. Sebab, kejaksaan merupakan pengacara negara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 905 miliar dari sekitar 63.310 calon jemaah umrah.
PN Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.
Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.
Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset tersebut karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara.
"Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada para jemaah korban first trevel," demikian Pitra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: