Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Markus Nari Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Desember 2019, 14:37 WIB
Markus Nari Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi Markus Nari/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.

"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Markus Nari," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Upaya banding tersebut dilakukan KPK agar uang hasil korupsi tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.

Sebab, dalam putusan itu, tuntutan uang penganti yang dikabulkan hanya 400 ribu dolar AS. Uang tersebut diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan.

"Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu 500 ribu dolar AS saat ini tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut," kata Febri.

Padahal, KPK meyakini dugaan penerimaan dari Narogong melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruang rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan. Banding tersebut diharapkan bisa mengembalikan penerimaan 900 ribu dolar AS secara maksimal.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.

Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri senilai 400 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Dalam vonis itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS. Uang tersebut terkait dengan penerimaan Markus dari proyek pengadaan e-KTP. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Markus, yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Selain itu, Markus juga dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus dinilai sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus terdakwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA